HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J. Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis menyebut kliennya telah meminta kepada penyidik agar tidak ditahan karena kondisi belum stabil dan memiliki anak kecil.

“Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” ujarnya, Kamis (1/9).

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,” lanjut Arman.

Meski demikian, Arman mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Ia juga memastikan Putri tidak akan mangkir dari panggilan, terlebih karena sudah dilarang bepergian ke luar negeri.

“Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” kata dia.

Putri Candrawathi menjadi salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.