HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dipastikan telah ditahan di tempat khusus atau patsus selama 20 hari seusai menjalani proses pemeriksaan di Paminal Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan dilakukan buntut dugaan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang dalam menangani suatu kasus.
“Ini komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menindak anggota yang bersalah,” klaim Zulpan (31/8).
Saat ditegaskan total jumlah yang ditahan maupun kasus yang dilakoni perwira Polri tersebut, Zulpan malah tidak mau menjelaskan lebih detail.
“Kanit (Kepala Unit)-nya beserta dengan anggotanya diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Total yang ditangkap saya tidak bisa sebutkan,” kilahnya.
Sementara itu, personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Mabes Polri diketahui juga sudah memeriksa Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy.
Namun, Ratna sendiri kemudian kembali dilepaskan untuk menjalankan tugas kedinasan.
“Kepala Polsek Penjaringan ditangkap tidak benar. Sesudah Biro Paminal Divpropam Mabes Polri mendapat keterangan dari Ratna, mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa,” dalihnya.