JAKARTA, HOLOPIS.COM – Hari Kebangkitan Nasional, ditetapkan berdasarkan hari berdirinya Boedi Oetomo (B0) pada 20 Mei 1908.
Penetapan hari kebangkitan nasional tersebut, diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Dengan tema “Bangkit! Kita Bangsa yang Tangguh!” ditahun 2021 ini, mengingatkan bahwa semangat Kebangkitan Nasional dapat mengajarkan kita untuk selalu optimis dalam menghadapi masa depan.