JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim surat kepada DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Salah satu yang dibahas adalah mengenai pengampunan pajak jilid II (tax amnesty).
Politikus Gerindra itu mengatakan, apabila Supres (Surat Presiden) itu sudah sampai di DPR, tentu sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada, kami akan bahas pada Rapat Pimpinan untuk selanjutnya dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah) dan menugaskan komisi tekhnis terkait untuk membahas RUU KUP tersebut.
“Terkait dengan wacana kebijakan tax amnesty jilid II ini, tentu DPR akan mengkaji dan membahas secara lebih detail di komisi tekhnis terkait, yaitu Komisi XI DPR bersama pemerintah dengan mendengarkan masukan dari akademisi, pengusaha, pegiat UMKM dan masyarakat lainnya dan juga akan memperhatikan beberapa catatan evaluasi pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016 yang lalu,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (20/5).
Dengan adanya revisi UU KUP ini, dikatakan Dasco diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan, menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Dan juga terwujudnya kesehatan APBN dengan defisit anggaran kembali ke 3 persen di tahun 2023,” pungkasnya.
Revisi UU KUP, Pimpinan DPR Harap Defisit Anggaran Kembali 3 Persen pada 2023
Revisi UU KUP, Pimpinan DPR Harap Defisit Anggaran Kembali 3 Persen pada 2023
Temukan kami di Google News. Jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.