Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Bharada E Tak Bisa Kena Pasal 51 ayat 1 KUHP

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan menilai bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tak bisa dikenakan Pasal 51 ayat 1 KUHP.

“Kalau orang yang melaksanakan perintah jabatan (pasal 51), ingat bukan perintah Sambo, tapi perintah jabatan,” kata Otto dalam seminar nasional, Selasa (30/8).

Menurutnya, jika Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena diperintah Ferdy Sambo, maka Pasal 51 ayat 1 tak bisa dijeratkan kepadanya. Sebab, Ferdy Sambo kapasitas jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

“Artinya, Sambo sebagai Divisi Propam tidak pernah diberikan oleh undang-undang atau oleh kekuasaan yang berwenang untuk melakukan pembunuhan,” tegasnya.

Atas dasar itu, dengan dalih melakukan penembakan hanya karena diperintah Ferdy Sambo, jeratan pasal yang memungkinkan Bharada E lepas dari jeratan hukum sulit dilakukan.

“Maka, dia (Ferdy Sambo) tidak bisa memerintah orang untuk membunuh karena itu bukanlah kekuasaan yang dimiliki berdasarkan jabatannya,” sambungnya.

Jalan satu-satunya hukuman Bharada E bisa ringan jika dalam perintah membunuh itu, ia dalam kondisi terancam nyawanya oleh Ferdy Sambo.

“Kalau dilakukan atas dasar diancam terpaksa, itu lain soal. Itu kalau berdasarkan perintah jabatan, menurut saya tidak tepat,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Viral Tren ‘Gak Bisa Yura’ Bikin Netizen Dapat Momen Curcol

Baru-baru ini, bagian reff dari lagu "Risalah Hati" sering digunakan sebagai latar musik video TikTok untuk tren "gak bisa Yura".

Susunan Skuad Arsenal vs Manchester United di Laga Praseason

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertandingan sengit antara Arsenal vs Manchester...

Dompet Dhuafa Sukses Tebar Hewan Kurban 1444 H, Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Tebar Hewan Kurban...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
[adrotate banner="1"]

Berita Terbaru