HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa dirinya dilarang untuk mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan kliennya tersebut.
Kamaruddin mengklaim, dirinya sempat diusir oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat hadir di proses rekonstruksi.
“Setengah 10 saya tiba di salah satu ruangan tadi ketika akan dilakukan rekonstruksi tadi, tiba-tiba kami diusir Dirtipidum Bareskrim Polri,” kata Kamaruddin, Selasa (30/8).
Saat ditegaskan lebih lanjut alasan dirinya tidak diperbolehkan mengikuti proses rekonstruksi, Kamaruddin pun menyatakan bahwa Dirtipidum tidak bisa menjelaskan secara detail.
“Akan tetapi Dirtipidum tanpa ada alasan kecuali pokoknya penasehat hukum dari pelapor tidak boleh ada di tempat rekonstruksi itu. Kami hanya boleh di luar saja, kami diusir keluar,” jelasnya.
“Berarti kami dimusuhi, daripada kami dimusuhi, masih banyak kegiatan yang lebih bermakna maka kami pulang karena toh percuma kami disini tidak bisa melihat apapun,” sambungnya.