HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah kalangan masyarakat saat ini tengah menyoroti angka subsidi energi yang mencapai Rp502,4 triliun. Bahkan sebagian dari mereka mempertanyakan kebenaran dari data tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Stafsus Menteri Keuangan, Prastowo Yustinus menegaskan bahwa besaran subsidi energi Rp502,4 triliun tersebut benar adanya. Angka tersebut, kata dia, tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022.

“Saat ini banyak pertanyaan apakah subsidi energi itu sebesar Rp502,4 triliun. Dengan tegas betul, angka itu ada di Perpres 98 tahun 2022,” tegas Prastowo yang dikutip dari unggahan video di akun Twitter pribadinya, Senin (29/8).

Dalam video yang sama, dia juga menyinggung perihal subsidi energi yang kerap disamakan dengan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Ia mengaku tak mempermasalahkan terkait hal tersebut, karena pada kenyataannya porsi BBM dalam subsidi energi merupakan yang paling besar dibanding jenis energi lainnya.

“Seringkali disebut subsidi energi atau BBM, karena porsi BBM sendiri paling besar 53,2 persen,” ungkap Prastowo.

“BBM sendiri kalau kita lihat, disubsidi dari Rp11 triliun menjadi Rp14,6 triliun, lalu kompensasinya naik luar biasa dari 18,5 menjadi 252,5 triliun, atau naik 9 kali lipat. LPG itu didukung dengan 134,8 triliun dan listrik didukung dengan 100,5 triliun,” tambahnya.

Lebih lanjut, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu juga menjelaskan perihal perbedaan istilah antara subsidi dan kompensasi yang kerap disama artikan. Sama halnya dengan subsidi energi dan BBM, dia mengatakan bahwa kedua istilah itu memiliki esensi yang sama, yakni sama-sama sebagai dukungan dari APBN.

“Bedanya kalau subsidi itu klaim dan pembayaran bulanan. Kalau kompensasi klaim pembayaran itu semesteran atau 1 tahun,” tuturnya.

Dia pun meminta masyarakat untuk tak mempersoalkan lagi mengenai perihal istilah subsidi dan kompensasi, maupun energi dan BBM.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir mengenai lonjakan subsidi maupun kompensasi tersebut. Sebab, pihaknya dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan tahap verifikasi hingga audit dari pos belanja negara tersebut.

“Semuanya diverifikasi diaudit, sehingga transparan akuntabel. Jadi tidak perlu khawatir, apalagi dipersoalkan, ini subsidi atau kompensasi, BBM atau energi,” tegasnya.