JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tim advokasi 75 pegawai KPK mendatangi Ombudsman untuk mengadukan dugaan maladministrasi asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Rabu (19/5).
Pengaduan ini dilakukan mengenai pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan.
“Saya mewakili 75 pegawai melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman terkait proses TWK,” kata Direktur Pembinaan Jarinangan Antar-Komisi dan Instansi Sujanarko di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu, (19/5).
Sujanarko menjelaskan ada 6 dugaan perbuatan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara.
Beberapa di antaranya, mengenai penerbitan Surat Keterangan tentang hasil TWK yang menonaktifkan 75 pegawai yang dianggap tidak lolos, dan sesi wawancara pegawai.
“Dari kajian kami banyak maladministrasi,” kata dia.
Sujanarko berharap masalah penonaktifan Novel Baswedan cs ini tidak berlarut-larut. Dia mengatakan para pegawai yang nonaktif saat ini tetap digaji, namun tidak bekerja.
Dia mengatakan hal itu justru bisa menimbulkan kerugian negara.
“Kami berharap Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” kata dia.
Ombudsman RI memproses laporan 75 pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi tentang dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan.
“Kami akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman,” kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di kantornya, Jakarta, Rabu, (19/5).
Robert mengatakan Ombudsman akan mengambil sejumlah langkah. Meski tak merinci, dia mengatakan langkah yang diambil lembaganya berfokus pada pencarian solusi.
Sebelum memanggil sejumlah pihak, Robert mengatakan akan mempelajari dahulu semua laporan dari pegawai KPK. (Mhd)