HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan Kembali melakukan penundaan kenaikan tarif ojol atau ojek online setelah sebelumnya mereka juga sempat melakukan penundaan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, tarif ojek online baru yang semula akan diberlakuan mulai tanggal 29 Agustus 2022 itu dianggap masih perlu dibahas lebih lanjut.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Adita, Minggu (28/8).

Pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Adita beralasan bahwa pihaknya masih memerlukan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Kementerian juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.

Adita kemudian tidak menjelaskan sampai kapan penundaan ini kembali diberlakukan. Sebab, saat ini Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif baru ojek online.

“Kemenhub bakal menyampaikan keputusan tersebut mengalami perubahan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (Ojol). Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.