HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa saat ini pihaknya terus mengejar penyelesaian proses penyidikan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Sigit beralasan, dari berkas yang sudah dikirim ke pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu, penyidik juga sudah mencantumkan hasil sidang etik terkait obstruction of justice.

“Berkas sudah kita kirim tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sedang berproses,” kata Sigit, Minggu (28/8).

Mantan ajudan Presiden Jokowi itu kemudian menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu bagaimana hasil penelitian yang dilakukan Jaksa terhadap berkas yang sudah dikirimkan beberapa waktu lalu.

“Kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita liat ke depan kalau udah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam pelanggaran etik kepolisian mengenai ketidakprofesionalan menjalankan tugas kepolisian.

Ferdy Sambo pun dijerat dengan pasal 340 atas tuduhan pembunuhan berencana dengan empat orang tersangka lainnya dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.