Senin, 23 September 2024
Senin, 23 September 2024
NewsEkobizPerubahan Subsidi Rp502,4 Triliun Salahi Aturan? Begini Jawaban Stafsus Sri Mulyani

Perubahan Subsidi Rp502,4 Triliun Salahi Aturan? Begini Jawaban Stafsus Sri Mulyani

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan pernyataan Anthony Budiawan, Managing Directory Political Economy and Political Studies (PEPS) terkait perubahan besaran anggaran subsidi dan Kompensasi Energi, dari yang semula Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun menyalahi aturan dan dinilai membohongi publik.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Prastowo Yustinus menjelaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan Anthony itu salah besar.

Dia menjelaskan, bahwa perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, yang di dalamnya termasuk anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp502,4 triliun tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2022.

“Tuduhan seolah-olah perubahan besaran subsidi dan kompensasi energi Perpres 98 2022 tidak sah atau tidak legal itu keliru besar,” kata Yustinus, Minggu (28/8).

Stafsus Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu menegaskan, bahwa pihaknya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjalankan amanat Pasal 23 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyebutkan bahwa APBN disusun oleh Pemerintah yang dalam hal ini Kemenkeu dan DPR.

“Betul bahwa menurut pasal 23 undang-undang dasar APBN itu disusun oleh pemerintah dan DPR, itu terus kita lakukan,” tuturnya.

Yustinus lantas menjelaskan, bahwa postur APBN tahun anggaran 2022 yang saat ini menjadi polemik itu mulanya diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2021.

“Bilamana ada perubahan APBN, diatur di Pasal 27 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, dimintakan persetujuan DPR karena harus melalui Undang-undang,” jelas Yustinus.

Postur APBN tersebut kemudian diubah karena kondisi negara saat perubahan itu sedang dalam kondisi darurat. Namun Yustinus tak menjelaskan kondisi darurat yang dimaksud.

Berdasarkan Perpu Nomor 1/2020, perubahan APBN bisa dipercepat karena sedang dalam keadaan darurat. Perubahan itu pun, lanjut Yustinus, dilakukan melalui Perpres Nomor 98/2022.

Oleh karena itu, ia mengklaim perubahan tersebut masih berada dalam koridor hukum yang berlaku, dimana perubahan APBN itu telah disetujui oleh DPR.

“Jadi jelas di sini Perpres 98 2022 itu sah, legal sebagai instrumen untuk mengubah undang-undang dan undang-undang dasar,” tuturnya .

“Jadi jelas semua transparan akuntabel tidak perlu ada yang dirisaukan,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

AMMAN Resmikan Smelter Tembaga Perdana Terbesar di Indonesia, Murni Milik Pengusaha Lokal

Menteri ESDM (Energi, Sumber Daya Mineral) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa perusahaan PT Amman Minteral Internasional menjadi perusahaan yang berani membangun smelter hasil tambang tembaga di Indonesia.

Awal Pekan, Harga Emas di Pegadaian Kompak Mandek

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan awal pekan ini, Senin 23 September 2024.

Hati-Hati, IHSG Rawan Koreksi di Perdagangan Awal Pekan Ini

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) rawan terkoreksi pada perdagangan awal pekan ini, Senin (23/9), setelah IHSG mencatatkan kinerja buruk pada pekan lalu.

Wamentan Optimis Indonesia Mampu Susul Tiongkok Wujudkan Swasembada Pangan

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono optimis, Indonesia bisa mewujudkan swasembada pangan seperti yang dilakukan oleh Tiongkok, yang saat ini memiliki jumlah populasi penduduk mencapai 1 miliar jiwa.