HOLOPIS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan pernyataan Anthony Budiawan, Managing Directory Political Economy and Political Studies (PEPS) terkait perubahan besaran anggaran subsidi dan Kompensasi Energi, dari yang semula Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun menyalahi aturan dan dinilai membohongi publik.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Prastowo Yustinus menjelaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan Anthony itu salah besar.
Dia menjelaskan, bahwa perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, yang di dalamnya termasuk anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp502,4 triliun tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2022.
“Tuduhan seolah-olah perubahan besaran subsidi dan kompensasi energi Perpres 98 2022 tidak sah atau tidak legal itu keliru besar,” kata Yustinus, Minggu (28/8).
Stafsus Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu menegaskan, bahwa pihaknya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjalankan amanat Pasal 23 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyebutkan bahwa APBN disusun oleh Pemerintah yang dalam hal ini Kemenkeu dan DPR.
“Betul bahwa menurut pasal 23 undang-undang dasar APBN itu disusun oleh pemerintah dan DPR, itu terus kita lakukan,” tuturnya.
Yustinus lantas menjelaskan, bahwa postur APBN tahun anggaran 2022 yang saat ini menjadi polemik itu mulanya diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2021.
“Bilamana ada perubahan APBN, diatur di Pasal 27 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, dimintakan persetujuan DPR karena harus melalui Undang-undang,” jelas Yustinus.
Postur APBN tersebut kemudian diubah karena kondisi negara saat perubahan itu sedang dalam kondisi darurat. Namun Yustinus tak menjelaskan kondisi darurat yang dimaksud.
Berdasarkan Perpu Nomor 1/2020, perubahan APBN bisa dipercepat karena sedang dalam keadaan darurat. Perubahan itu pun, lanjut Yustinus, dilakukan melalui Perpres Nomor 98/2022.
Oleh karena itu, ia mengklaim perubahan tersebut masih berada dalam koridor hukum yang berlaku, dimana perubahan APBN itu telah disetujui oleh DPR.
“Jadi jelas di sini Perpres 98 2022 itu sah, legal sebagai instrumen untuk mengubah undang-undang dan undang-undang dasar,” tuturnya .
“Jadi jelas semua transparan akuntabel tidak perlu ada yang dirisaukan,” pungkasnya.