HOLOPIS.COM, JAKARTA – Akademisi dari Universitas Presiden, Muhammad AS Hikam menilai, keputusan majelis hakim kode etik kepolisian yang menjatuhkan vonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo adalah langkah akhir dari perkara etik yang dilakukan oleh bekas Kadiv Propam itu.

“Putusan Polri berupa PDTH kepada FS (Ferdy Sambo -red) merupakan sebuah langkah menuju closure yang efektif,” kata Hikam dalam keterangannya yang dikutip oleh wartawan, Sabtu (27/8).

Kemudian, Hikam pun berharap agar proses hukum sampai ke pengadilan terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs kepada Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bisa berjalan dengan baik dan memenuhi unsur keadilan.

Pengamat politik senior yang pernah menjadi Menteri Riset dan Teknologi era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini pun berharap pula tak ada skenario-skenario lanjutan yang muncul sehingga mengecoh kembali perspektif publik.

“Proses pengadilan selanjutnya semoga makin lancar dank ada lagi kejutan-kejutan baru,” ujarnya.