HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra Kota Palembang Muhammad Syukri Zen, pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di SPBU Demang Daun, Palembang, Sumatera Selatan, resmi dipecat dari partainya.
Kabar pemecatan ini pun dibenarkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang Muhammad Akbar Alfaro. Ia menyampaikan bahwa informasi pemecatan salah satu kadernya tersebut adalah benar adanya.
“Iya betul, Syukri Zen resmi diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra dan anggota DPRD Komisi I periode 2019-2024 dari dapil VI wilayah Seberang Ulu (SU) I dan Jakabaring Palembang,” kata Alfaro kepada wartawan, Jumat (26/8).
Keputusan itu, kata Alfaro sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra dalam sidang kode etik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo, bahwa Muhammad Syukri Zen direkomendasikan dan diberhentikan.
Muhammad Akbar Alfaro mengatakan Partai Gerindra tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Ketua Umum.
Atasnama Ketua Gerindra di Palembang, Alfaro menyatakan tak bisa memberikan toleransi apapun kepada Muhammad Syukri atas tindakannya yang merugikan masyarakat, terlebih lagi telah menciderai nama baik partai dengan lambang burung garuda itu.
“Saya tidak mentoleransi lagi, untuk salah satu oknum yang sudah membuat dan merusak nama baik Partai Gerindra,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhammad Akbar Alfaro juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat luas, khususnya kepada korban penganiayaan Muhammad Syukri Zen.
“Sekali lagi, saya DPC Partai Gerindra Kota Palembang mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Palembang khusus masyarakat Indonesia atas kegaduhan ini,” pungkasnya.