HOLOPIS.COM, JAKARTA – Keluarga almarhum Brigadir Yoshua menaruh rasa curiga atas upaya banding yang masih diajukan oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari Komite Sidang Etik.
Kuasa Hukum keluar Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak berpendapat, itu hanyalah strategi Ferdy Sambo demi mempertahankan keanggotannya di Polri atau sekadar mendapatkan hak pensiun.
“Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun,” kata Kamaruddin, Jumat (26/8).
Kamaruddin pun kemudian mendesak agar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghiraukan permohonan itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.
“Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding,” tukasnya.
Meski begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.
“Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH,” tutupnya.