HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo pun mengajukan banding atas putusan yang secara bulat dijatuhkan kepadanya tersebut. Sambo dianggap terbukti bersalah dalam sejumlah sangkaan terhadap dirinya.
Ferdy Sambo pun mempunyai waktu dalam sebulan kedepan meskipun dirinya menyatakan akan menerima apapun putusan bandingnya tersebut.