HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan pasal 273 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang demonstrasi tanpa pemberitahuan dapat dipidana.
“Tidak mudah orang berunjuk rasa akan dijerat dengan pasal itu, karena konstruksi pasalnya itu biimplikasi (jika dan hanya jika),” kata Edward Omar Sharif Hiariej dalam program Ruang Tamu Holopis, Jumat (26/8).
Dalam pasal itu, menyatakan orang yang mengadakan unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan menyebabkan keributan terancam dipidana paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II. Perlu diketahui, kategori II sama dengan Rp.10 juta,
“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal tersebut.
Ia mengatakan, bahwa seseorang yang dapat dijerat pasal ini adalah orang yang melakukan demonstrasi tanpa memberitahu pihak berwajib dan menimbulkan kerusuhan.
“Jadi orang yang dijerat dengan pasal tersebut adalah mereka yang berunjuk rasa tanpa pemberitahuan dan terjadi kerusuhan/keonaran,” lanjutnya.
Selanjutnya, guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, menyebutkan jika terjadi kerusuhan namun sudah ada pemberitahuan tidak akan dikenakan pasal ini.
“Artinya kalau mereka memberitahu akan adanya unjuk rasa terjadi keonaran, itu bukan urusan orang yang berunjuk rasa, sama sekali mereka tidak bisa dijerat dengan pasal itu,”
Kemudian, ia menegaskan, bahwa yang bisa dijerat tanpa adanya pemberitahuan sehingga menimbulkan kericuhan. Lebih rinci, demonstran yang tidak memberi tahun dan tidak menimbulkan keributan juga tidak dapat dipidanakan.
“Karena syaratnya adalah dia tidak memberitahu timbul keonaran, jadi kalau dia tidak memberitahu tidak timbul keonaran tidak bisa dijerat,” tutur Wamenkumham.
“Dia memberitahu timbul keonaran juga tidak bisa dijerat, yang bisa dijerat dia tidak memberitahu dan timbul keonaran,” sambungnya.
Sebagai informasi, pasal 273 RKUHP merupakan salah satu pasal yang dianggap bermasalah karena berpotensi mengengkang demokrasi dan membatasi kebebasan berekspresi.
“Padahal unjuk rasa itu sendiri adalah kepentingan umum,” kata Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo dalam sebuah diskusi secara daring, (16/6).