HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini masih berproses di legislatif setelah 58 tahun sejak tahun 1964 silam. Namun, masih sekali pro dan kontra di dalamnya.
Lantas seperti apa dinamika RKUHP ini, dan untuk siapa sebenarnya perubahan regulasi warisan jaman Belanda itu?. Yuk, mari simak perbincangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari di Ruang Tamu Holopis Channel.