yandex
Kamis, 9 Januari 2025

Wamenkumham Sebut KUHP Peninggalan Belanda Berbahaya Untuk Kepastian Hukum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan alasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus segera disahkan. Salah satunya, KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia memiliki banyak versi, dimana setiap versinya memiliki terjemahan yang berbeda.

“Kita menggunakan kitab undang-undang hukum pidana banyak versi, ada versinya Moeljatno, ada versinya R. Soesilo, ada versinya Andi Hamzah. Celakanya antara 1 versi dengan versi yang lain berbeda lho terjemahannya,” kata Edward Omar Sharif Hiariej dalam program Ruang Tamu Holopis.com, Jumat (26/8).

Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa tidak adanya terjemahan resmi tersebut, menyebabkan adanya perbedaan penafsiran, dimana hal ini berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.

“Terdapat perbedaan satu yang cukup signifikan antara terjemahan yang satu dengan terjemahan yang lain, itu tidak hanya menyangkut elemen unsur dari pasal,” jelasnya.

“Tetapi yang paling signifikan itu perbedaan penafsiran terkait ancaman pidana, inikan sangat berbahaya untuk kepastian hukum,” sambung dia.

Kemudian, pria yang akrab disapa Prof Eddy itu, mengatakan KUHP yang berlaku sekarang ini digunakan sudah disusun 220 tahun yang lalu sehingga sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan harus diperbarui.

“Boleh dikatakan KUHP kita ini sudah out of date, oleh karena itu kita harus melakukan pembaruan-pembaharuan baik pada Buku I atau Buku II untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman,” tuturnya.

Tak hanya itu, Prof Eddy juga menyampaikan bahwa kiblat hukum pidana zaman ini sudah berubah haluan dan tidak berorientasi pada keadilan retributif, yakni menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.

“Tetapi sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif, nah ini paling tidak 3 alasan mengapa sesegera mungkin kita melakukan pengesahan RKUHP,” ucapnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral