HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dokter Kecantikan dan Youtuber terkenal Dokter Richard Lee dilaporkan oleh Persatuan Dukun Indonesia ke polisi. Laporan dilakukan akibat kata-kata dari Dokter Richard yang dianggap menyinggung para dukun di Indonesia.

“Hari ini kami melaporkan saudara Dokter RL dengan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE serta pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45a,” kata Pengacara Persatuan Dukun, Firdaus Oiwobo dalam video yang tersebar di media sosial, Jum’at (26/8).

Ia menjelaskan, Dokter Richard Lee telah melakukan perbuatan yang merugikan organisasi dukun serta anggotanya. Menurutnya, perkataan Richard Lee yang berkesan menantang dukun sakti ini telah meresahkan.

“Termasuk video yang menantang para dukun sakti untuk bersedia ditusuk dengan pisau bedah dengan hadiah Rp 100 juta. Dokter Richard Lee juga diduga menghina kesenian debus dan ilmu al-hikmah yang selama ini kita tahu dalam budaya Islam,” lanjutnya.

Dokter Richard Lee pun mendapatkan ancaman hukuman empat dan enam tahun berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Dokter Richard Lee harus berurusan dengan hukum, sebelumnya pria asal Palembang itu harus berhadapan dengan Kartika Putri setelah sang aktris tersinggung dengan Dokter Richard.

Saat itu, Dokter Richard membahas habis kandungan-kandungan dalam produk kecantikan yang diiklankan Kartika Putri kepada para subscriber-nya.

Menurut Dokter Richard, kandungan yang ada di produk itu berbahaya untuk kesehatan, pernyataan yang dibantah oleh Kartika Putri.