HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan resmi menetapkan oknum anggota dewan berinisial SZ karena diduga telah melakukan penganiyaan terhadap seorang wanita.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, anggota DPRD Kota Palembang itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari bikti rekaman CCTV dan video amatir yang tersebar di media sosial, yang bersangkutan statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ngajib, Kamis (25/8).

Pelaku SZ sebelumnya diketahui telah menganiaya seorang wanita yang menegurnya lantaran menyerobot antrian di SPBU Demang Lebar Daun Palembang.

Menurutnya, demi memudahkan pemeriksaan, aparat gabungan melakukan penangkapan terhadap SZ yang sekarang ditahan di kantor polisi.

“Tadi malam kita melakukan upaya paksa penangkapan. Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan,” tukasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan rekaman CCTV, terjadi antrian mobil di SPBU Demang Lebar Daun Palembang pada 5 Agustus 2022 malam.

Terjadi saling tegur antara korban dan tersangka hingga terjadi penganiayaan hingga korban alami luka di kepala, bibir, tangan, dan jari.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman memanggil anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syukri Zen yang dikabarkan telah melakukan pemulukan terhadap wanita paruh baya di sebuah SPBU di Kota Palembang.

“Dalam rangka pemeriksaan majelis, kami memanggil saudara untuk hadir dan dapat membawa kasus serta mengajukan bukti pada sidang majelis kehormatan,” tulis panggilan Majelis Kehormatan Dewan Gerindra, Kamis.

Agenda pemeriksaan majelis kehormatan Gerindra itu bakal dilakukan pada hari Jumat 26 Agustus 2022 siang pukul 13.30 WIB di kantor pusat di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Habiburokhman meminta agar M Sukri Zen datang langsung ke kantor Pusat DPP Partai Gerindra tanpa diwakilkan.

“Mengingat pentingnya acara tersebut, dimohon berkenan hadir dan tidak diwakilkan,” tulisnya.