HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ferdy Sambo mengaku menyesal dan akan menanggung semua dampak hukum yang diberikan kepada seniornya di Polri, sekaligus polisi-polisi yang terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak,” tulis Sambo dalam suratnya, Kamis (25/8).

Pasalnya, ada 97 polisi yang diperiksa terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

35 di antaranya terbukti melanggar kode etik karena diduga menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J. Bahkan, 16 dari 35 polisi itu harus menanggung konsekuensi dengan dikurung di tempat khusus, seperti di Biro Provos Divisi Propam dan Markas Komando Brigade Mobil. Atas perbuatannya itu, Sambo meminta maaf.

Berikut isi lengkap surat permintaan maaf dan penyesalan Ferdy Sambo:

Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya Ferdy Sambo, SH, SIK, MH

Inspektur Jenderal Polisi.

Surat Permintaa Maaf Ferdy Sambo.