HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri saat ini menyatakan masih akan fokus untuk memggelar sidang etik terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pidana di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Untuk sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pun saat dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

“Nanti, dapat informasi dari Karo Provost,” kilah Dedi, Kamis (25/8).

Nama Bharada E sebelumnya pun sempat menjadi saksi kunci kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ketika dia membuka peran atasannya Ferdy Sambo dalam insiden berdarah di Duren Tiga. Bharada E pun kemudian langsung mengajukan Justice Collaborator kepada LPSK pasca pengakuannya tersebut.

Bharada E pun saat ini meskipun sudah menjadi tersangka, tetap berstatus sebagai anggota Polri dan dimutasi ke Yanma Polri.

Dedi pun kemudian baru mau memberikan jawaban ketika ditanyakan mengenai nasib lima anggota polisi lain yang diduga melakukan pelanggaran dengan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dedi dengan semangat menjelaskan terkait hal ini sudah dilimpahkan ke Direktorat Siber Polri. Dari pemeriksaan tersebut timsus nantinya akan memutuskan status kelima polisi itu.

“Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi dulu, kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan selesai itu baru diputuskan status,” jelasnya.

Dedi juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan kelima personel polisi itu juga akan dikenai pidana atas pelanggaran obstruction of justice. Selain penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana, sidang kode etik terhadap kelimanya akan dijalankan secara paralel.

“Bisa berlaku sama dengan pidana FS semuanya paralel perintah Pak Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu,” tuturnya.

Adapun keenam anggota Polri yang diduga menghalangi penyidikan di antaranya Irjen Ferdy Pol Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.