HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan ke Bawaslu oleh Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar), telah diputuskan dan dinyatakan laporan tersebut tidak dapat diterima.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebagai Majelis Pemeriksa, didampingi oleh anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, Totok Hariyono, Puadi dan Lolly Suhenti.

Penolakan tersebut dilakukan dengan alasan objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Selain itu, dalam laporan tersebut juga tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

“Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti. Secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu,” jelas Rahmat Bagja dalam sidang yang digelar di Bawaslu pada Kamis (25/8).

Sementara itu, putusan laporan Pakar yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono disebutkan, laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materiil sehingga laporan tidak dapat dilanjutkan.

“Bahwa setelah majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yang dianggap pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan perundang-undanganan apa yang dilanggar terlapor. Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil,” jelas Totok.