HOLOPIS.COM, JAKARTA – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri, pada Jumat (26/8) pukul 10.00 WIB.

“Besok jam 10-an. Diundang untuk diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka di Bareskrim,” kata Dedi, Kamis (25/8).

Adapun sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, istri mantan Kadiv Propam Polri itu akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, baik dari sisi fisik maupun psikisnya.

“Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan, ya tetap dimintai keterangan,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri itu hingga kini belum menemui titik terang.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan 5 orang tersangka. Di antaranya yakni Irjen Ferdy Sambo dan Istri, Putri Candrawathi.

Kemudian tiga tersangka lainnya yakni rekan Brigadir J sesama ajudan Sambo, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka R, serta warga sipil bernama Kuat Ma’ruf.

Saat ini, tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik yang berlangsung secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB tadi, di Gedung TNCC Divisi Propam Polri.