HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri direncanakan akan langsung memberikan vonis terhadap Irjen Ferdy Sambo di sidang etik kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim, dalam vonis nanti tidak akan memasukan surat pengunduran diri tersangka pembunuhan tersebut dalam pertimbangan vonis.

“Hasil sidang kode etik tidak mempertimbangkan surat pengunduran diri. Pengunduran diri hak secara personal kemudian vonis lebih menilai tentang perbuatannya dugaan pelanggarannya ketidakprofesionanya dalam olah TKP,” kata Dedi, Kamis (25/8).

Selain itu, Dedi kemudian mengulang pernyataan Kapolri bahwa pengunduran diri Sambo adalah konteks yang berbeda dan tidak serta merta menghentikan hukuman etik yang harus diterimanya.

“Tidak ada. Konteksnya berbeda. Pengunduran diri hak individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” tuturnya.

Dalam sidang etik nanti juga menurut Dedi, akan mendalami mengenai skenario yang dibuat di perisitiwa pidana Duren Tiga. “Itu yang akan didalami nanti,” imbuhnya.