HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, dalam surat tersebut mereka menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri pada Jumat mendatang.

“Sudah sudah dikirimkan. Jumat besok akan kami periksa sebagai tersangka,” kata Andi, Kamis (25/8).

Putri Candrawathi diketahui merupakan tersangka ke-5 dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Peran dari istri Irjen Ferdy Sambo itu adalah turut menjalankan rencana pembunuhan yang telah disusun oleh suaminya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR RI pun menjanjikan bahwa baru akan mendapatkan motif seutuhnya kasus tersebut usai pemeriksaan terhadap Putri Sambo rampung digelar.