HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim bahwa salah seorang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Kuat Ma’ruf sempat melarikan diri.

Hal tersebut diungkapkan Sigit saat pemberian penjelasan di Rapat Dengar Pendapat dengan komisi III DPR RI.

Pelarian Kuat Ma’ruf ini terjadi setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membuat pengakuan dalam kasus Brigadir J.

“Tanggal 7 (Agustus) Richard mengakui (menembak), Ricky dan Kuat jadi tersangka, dan Kuat sempat mau melarikan diri,” kata Sigit, Rabu (24/8).

Namun Sigit tidak menyampaikan secara rinci terkait pelarian tersebut. Sigit kemudian menegaskan, pelarian Ma’ruf tidak begitu lama hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Namun (Kuat Ma’ruf) diamankan dan berhasil ditangkap,” ucapnya.

Kuat Ma’ruf sendiri diketahui merupakan satu dari total lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang diinisiasi Irjen Ferdy Sambo. Para tersangka pun terancam hukuman mati berdasarkan pasal 340 yang telah dijerat kepada para tersangka.