HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset di kasus dugaan korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dengan tersangka Surya Darmadi. Kini, tim penyidik menyita 1 (satu) buah helikopter dalam kasus tersebut.

“Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa 1 (satu) unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/8).

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan ketetapan dari Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr yang diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu.

Ketut menegaskan, bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap kasus yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun tersebut.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita 32 aset Surya Darmadi terkait kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Indragiri Hulu. Sejumlah aset yang disita adalah tanah, bangunan, kapal tongkang, hingga hotel. Aset-aset tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia.

Sejauh ini sudah ada dua orang tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut yakni mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi.