HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) kembali dibuka Kementerian Agama (Kemenag), yang diperuntukkan bagi 300 ribu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Proses pendaftaran, sudah bisa diakses di laman ptsp.halal.go.id mulai Rabu 24 Agustus 2022.
“Kami berharap fasilitasi sertifikasi halal gratis ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham, Rabu (28/8).
Aqil mengatakan, pada tahap pertama Sehati sudah menjaring 25 ribu UMK pada bulan Juli dengan kriteria self declare. Sedangkan pada tahap kedua, direncanakan akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.
“Nah untuk Sehati tahap ke-2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” katanya.
Harapannya, dengan kembali dibukanya pendaftaran Sehati ini, bisa menjangkau lebih banyak lagi pelaku usaha untuk bisa memiliki sertifikat halal.
Selain itu, ini juga bisa jadi penguat rantai ekosistem halal di Indonesia.