HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim kerja Rektor bidang Kehumasan Universitas Negeri Lampung (Unila), Nanang Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya batal memberikan bantuan hukum terhadap rektornya yakni Karomani bersama dengan dua civitas akademika Unila yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penerimaan uang sogokan pendaftaran Mahasiswa baru di kampusnya.

Ia menegaskan, bahwa berdasarkan hasil rapat internal, bahwa manajemen Unila mempersilakan keluarga masing-masing untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka semua.

“Pendampingan atau bantuan hukum diserahkan kepada keluarga masing-masing yang bersangkutan,” kata Nanang dalam keterangannya, Senin (22/8).

Statemen ini disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya, bahwa Unila akan memberikan bantuan hukum. Sehingga rencana tersebut saat ini sudah dibatalkan.

“Meluruskan pemberitaan hasil siaran pers pimpinan Unila yang menyebutkan bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil rektor 4 Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Suharso menyatakan bahwa pihaknya bakal kirim bantuan hukum kepada rektornya, Karomani yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap uang pendaftaran Mahasiswa baru jalur mandiri.

“Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan,” kata Suharso kepada wartawan, Minggu (21/8).

Ia juga akan mempelajari seperti apa porsi bantuan hukum yang akan dilakukan. Mengingat ada 3 (tiga) orang tim civitas akademika Unila yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi,” ujarnya.

Sekedar diketahui, bahwa KPK telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka, yakni 3 di antaranya adalah pihak Unila, yakni ; rektor Unila Karomani, wakil rektor I bidang akademik Unila Heryandi, dan ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara satu lagi tersangka adalah Andi Desfiandi yang menjadi pemberi suap.

Atas kasus tersebut, KPK menjerat Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan untuk Andi Desfiandi sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.