HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa sampai saat ini mereka masih fokus kepada upaya perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sampai saat ini mereka belum menerima pengajuan perlindungan untuk keluarga Bharada E setelah berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan.
.
“Kami sebenarnya sudah mencoba mengontak Bharada E untuk upaya perlindungan keluarganya. Dasarnya, kalau yag bersangkutan meminta baru kami berikan perlindungan,” kata Hasto, Minggu (21/8).

Hasto kemudian menjelaskan, saat ini pihaknya masih akan terus memberikan perlindungan kepada Bharada E meskipun berkasnya tengah diteliti oleh Kejaksaan.

“Kami akan selalu memberikan perlindungan yang dasarnya memang dilakukan oleh LPSK,” jelasnya.

Mengenai hak apa saja yang didapatkan Bharada E sebagai Justice Collaborator, Hasto menjelaskan bahwa ada sejumlah keistimewaan yang bisa diterimanya. Mulai dari pemisahan berkas perkara hingga tempat penahanan.

“Haknya juga untuk mendapatkan penghargaan. Nah, kalau penghargaan ini tergantung putusan hakim,” pungkasya.