HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan bahwa pihaknya akan melakukanan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir J dalam waktu dekat.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kepastian rekonstruksi tersebut dilakukan setelah hasil ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua telah rampung.

“(Rekonstruksi) sambil menunggu juga hasil ekshumasi (autopsi ulang jenazah Brigadir J),” kata Agus, Minggu (21/8).

Agus kemudian mengatakan, pihaknya sangat menginginkan petunjuk dari pihak Jaksa yang saat ini sedang meneliti berkas yang telah dilimpahkan beberapa waktu lalu.

“Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya,” pungkasnya.

Diketahui bahwa Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Tersangka utama yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, kemudian istrinya Putri Candrawathi, kemudian Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR serta Kuat Maruf selaku asisten rumah tangga.