HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mempersilakan mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada RE, Deolipa Yumara jika ingin menggungat Polri untuk pembayaran free pengacara sebesar Rp15 Miliar.

“Ya, kita tunggu saja,” kata Dedi kepada wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Menurutnya, gugatan semacam itu wajar saja dilakukan oleh warga negara. Karena semua orang punya hak untuk melakukan proses hukum tersebut.

“Orang gugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo saja menggugat,” ujarnya.

Saat ditanya apakah akan ada persoalan lanjutan jika gugatan itu benar dilayangkan oleh Deolipa, jenderal bintang dua Polri itu tak banyak menjawab.

“Nggak ada masalah,” tandasnya.

Perlu diketahui, bahwa Deolipa Yumara mengaku telah memasukkan gugatan kepada Polri terkait dengan imbalannya sebagai pengacara Bharada RE.

“Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat,” kata Deolipa di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8).

Ketiga orang yang ia gugat adalah ; Richard Eliezer Pudihang Lumiun, kemudian Ronny Talapessy yang merupakan pengacara Bharada RE baru pengganti dirinya, serta Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Ia berharap, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar,” pungkasnya.