yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Timsus Didesak Tersangkakan Para Polisi Penghalang Kasus Brigadir Yoshua

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim khusus bentukan Kapolri diminta berani mengambil sikap tegas untuk menetapkan puluhan polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus sebagai tersangka.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim, mereka sebenarnya sudah cukup bukti melakukan pidana atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua dengan berbagai cara.

“Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik,” kata Kamaruddin, Rabu (17/8).

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri pun diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari total tersebut, 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir J.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral