HOLOPIS.COM, JAKARTA – Untuk kesekian kalinya pemerintah melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali meski seluruh wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Saat ini pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, serta angka RT nasional Jawa-Bali menunjukkan tren menurun. Namun, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi,” kata Safrizal, Selasa (16/8).

Safrizal menjelaskan, status level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Selain itu, walaupun berdasarkan hasil sero survey menunjukkan mayoritas masyarakat sudah memiliki antibodi, namun masyarakat diminta vaksinasi booster karena antibodi yang lebih tinggi dibanding dengan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster.

“Oleh karena itu, vaksinasi booster terus dipercepat, begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” terangnya.

Safrizal juga meminta dukungan dari TNI Polri serta pemerintah daerah untuk terus memasifkan program vaksinasi hingga seluruh masyarakat dapat menerima dosis vaksin.

“Kami menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak lainnya untuk terus menjalin kerjasama dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster,” tuturnya.