HOLOPIS.COM, JAKARTA – Berkas tersangka empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap telah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, pelimpahan tersebut menyusul telah lengkapnya berkas perkara Ahyudin dkk di penggelapan dana umat tersebut.

“(Pelimpahan berkas) tahap 1 terhadap empat tersangka sudah Senin kemarin,” kata Andri, Selasa (16/8).

Para tersangka tersebut diketahui yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

Andri pun menyatakan, pihaknya masih menunggu penelitian berkas dari jaksa peneliti sebelum mereka melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan alat bukti dan tersangka ke kejaksaan.

Ahyudin dkk pun diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana umat dari dana bantuan. Jumlah yang dikumpulkan pun cukup fantastis mencapai triliunan rupiah. Tak hanya itu, aliran dana tersebut diduga juga mengalir untuk kegiatan terorisme di luar negeri.