HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang melakukan penahanana terhadap tersangka korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun, Surya Darmadi (SD).
“Penahanan terhadap SD itu langkah yang tepat, kami apresiasi keputusan Jaksa Agung,” kata Gurun kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/8).
Menurutnya, penahanan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Surya Darmadi merupakan bentuk penerapan asas equality before the law, yang artinya adalah penegakan hukum harus diperlakukan sama kepada semua pihak.
“Setiap orang yang berpotensi melakukan dugaan pidana, apalagi ini dugaan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yakni korupsi dengan nominal kerugian negara 78 triliun, maka setiap orang harus diperlakukan sama (equality before the law). Sudah selayaknya SD ditahan,” ujarnya.
Kemudian, ia juga menambahkan bahwa semua pihak termasuk Presiden harus memberi perhatian khusus terhadap perkara ini, karena perbuatan yang dilakukan oleh Surya Darmadi kategori dugaan kejahatan yang serius dan luar biasa (extraordinary crime) yakni dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp78 triliun.
Dan terakhir, Gurun pun meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menyita seluruh aset Surya Darmadi dan organisasinya akan terus memantau perkara ini.
“Ini perkara luar biasa, demi kepentingan bangsa dan negara, kami akan pantau perkara ini, dan kami minta Kejagung untuk menyita aset-aset SD,” pungkasnya.