HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah umumkan 16 Partai Politik (Parpol), yang dokumennya baru selesai diperiksa pada Selasa (16/8). Menurut anggota KPU, Idham Kholik, porses pemeriksaan baru selesai pada pukul 13.20 WIB.

“Pada pukul 13.20 WIB, kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan dokumen Parpol yang menyerahkan dokumen fisik,” katanya saat konferensi pers di kantor KPU, Selasa (16/8).

Berkas dokumen pendaftaran 16 Parpol yang diserahkan ke KPU, dikembalikan karena tidak lengkap.

Keenam belas Parpol tersebut yakni, Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Bintang, Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Bhineka Indonesia (PBI).

Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Pembangunan Desa (PERKASA), Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Kongres, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi.

Seperti diketahui sebelumnya, KPU telah menutup pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. KPU juga menyatakan, tidak ada masa perpanjangan waktu pendaftaran.