HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Benar, KPK telah terima laporan (kasus suap Ferdy Sambo) pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8)

Ali Fikri menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh laporan yang diajukan oleh masyarakat, termasuk laporan dengan terlapor mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah guna menindaklanjuti laporan terhadap Ferdy Sambo yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, salah satunya salah satunya yakni verifikasi data.

“Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima,” jelasnya.

Adapun verifikasi tersebut, lanjut Ali, bakal dilakukan guna menentukan apakah laporan dugaan suap Ferdy Sambo bisa diteruskan ke tingkat penyidikan atau tidak.

“Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud,” kata Ali.

Seperti diketahui, laporan ke KPK dengan terlapor Ferdy Sambo itu dilakukan oleh sejumlah pengacara yang terbagung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) pada hari ini, Senin (15/8).

Jenderal bintang dua itu dilaporkan atas 3 dugaan suap sekaligus. Pertama yakni suap yang dilakukan Ferdy Sambo kepada seorang staf di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kedua yakni dugaan percobaan suap berupa pemberian hadiah kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Terakhir yakni dugaan suap yang diberikan oleh Ferdy Sambo kepada petugas keamanan atau satpam di kompleks kediamannya.

“Sehubungan dengan itu, kami Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang,” kata Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimudi.