HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengklaim bahwa peran dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E relatif mempunyai peran yang kecil.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, itulah yang menjadi alasan mereka memberikan status Justice Collaborator meski Bharada E diketahui ikut menembak Brigadir Yoshua. Dia pun beralasan, penembakan itu dilakukan atas dasar perintah atasannya.

“Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil,” kata Hasto, Senin (15/8).

“Jadi Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” sambungnya.

Hasto juga beralasan, penilaian yang telah disepakati pimpinan LPSK bahwa bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.

“Yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana,” klaimnya.