HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH Makassar) menyebutkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) berpotensi menyempitkan ruang masyarakat sipil.
LBH Makassar mengatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat masyarakat sipil telah dijamin pada konstitusi dalam pasal 28 (E) 1945. Akan tetapi RKUHP dinilai akan menghilangkan hak-hak tersebut jika disahkan.
“Sementara itu dalam RKUHP terdapat pasal-pasal yang berpotensi mengebiri hak fundamental di atas, salah satunya terkait dengan hak menyampaikan pendapat di muka umum,” tulis LBH Makassar dalam akun Twitter @LBH_Makassar, seperti dikutip Senin (15/8).
Lembaga nirlaba itu menyoroti pasal 256 pasal RKUHP, dimana berpotensi mengebiri kebebasan sipil dengan adanya pasal tersebut.
“Pemberlakukan pasal kriminalisasi dalam aktivitas unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum sebagaimana rumusan pasal 256 RKUHP, jelas merupakan upaya penyempitan ruang kebebasan sipil (Shrinking Civic Space),” lanjutnya.
Selanjutnya, terdapat pasal karet yang dinilai LBH Makassar berpotensi mengkriminalisasi masyarakat saat menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah.
“Ditambah lagi pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden dan otoritas lembaga kekuasaan lainnya, jelas akan berpotensi mengkriminalisasi warga negara yang menyampaikan kritik terhadap kekuasaan,” jelasnya.
Kemudian, pembatasan masyarakat sipil dalam ruang publik ini dapat merusak demokrasi dimana warga negara akan kesulitan dalam memperjuangkan hak-haknya,
“Tentu ini akan merusak iklim demokrasi Indonesia sebab membatasi ruang gerak masyarakat sipil dalam berpartisipasi dalam memperjuangkan hak-hak mereka serta mempengaruhi struktur politik dan sosial yang menindas,” pungkasnya.