HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir menegaskan pihaknya terbuka untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP bersama masyarakat sipil.

Total 73 pasal yang dianggap kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jumlah tersebut bertambah berdasarkan hasil penelusuran Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR).

Adies Kadir menyebut rapat baru bisa digelar usai masa reses per 16 Agustus besok.

“Setelah reses tentu kami akan bahas dan mendengar seluruh masukan,” kata Adies.

Adies mengatakan pihaknya masih memiliki waktu panjang hingga masyarakat benar-benar memahami kandungan RKUHP.

Masukan dari masyarakat akan dilakukan melalui berbagai forum rapat di Komisi DPR. Baik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rapat Kerja, Focus Group Discussion (FGD), hingga seminar.

“Komisi III terbuka terhadap seluruh masukan masyarakat terkait RKUHP,” kata Adies.

Sebagai informasi, ICJR sebelumnya mengungkap tambahan pasal bermasalah dalam RKUHP dari yang semula 24 pasal menjadi 73 pasal.