HOLOPIS.COM, JAKARTA – Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan ada 73 pasal bermasalah yang masih tertuang di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Draf RKUHP kini sudah diperbarui oleh pemerintah dan diserahkan ke Komisi III DPR pada awal Juli 2022 lalu.

Jumlah pasal bermasalah di RKUHP itu bertambah. Sebelumnya hanya berjumlah 20 pasal yang dianggap bermasalah.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengungkapkan daftar-daftar pasal tersebut terdapat di Buku I yang tersebar di empat bab dan Buku II di 12 bab.

Pasal-pasal yang terdapat di dalam Buku I RKUHP antara lain terkait living law, asas legalitas, asas universalitas, asas nasionalitas aktif, batas usia aduan anak, aduan lembaga negara, strict liability, vicarious liability, pertanggungjawaban pidana disabilitas, pertanggungjawaban pidana anak, AVAS, serta pertanggungjawaban korporasi.

Kemudian ada juga pasal terkait pedoman pemidanaan, judicial pardon, pedoman pemidanaan korporasi, pedoman penerapan pidana pokok dengan perumusan alternatif, pidana mati, komutasi pidana seumur hidup, pengganti pidana denda, pidana tambahan, pencabutan hak, masa percobaan dalam pidana mati, gugurnya kewenangan penuntutan, daluwarsa penuntutan, makar , serta aturan penutup.

Sementara itu, pada Buku II yang mengatur tindak pidana, ada sejumlah ketentuan yang menurut ICJR perlu dicermati. Di antaranya makar, penghinaan presiden, penghinaan kepala negara sahabat, bendera, lambang negara, lagu kebangsaan, judul paragraf penghinaan terhadap golongan penduduk.

Kemudian soal penghinaan terhadap pemerintah yang sah, penghinaan terhadap golongan penduduk, penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan melawan penguasa umum, memberikan harapan gugurnya kandungan, pawai- demonstrasi tanpa pemberitahuan, penyadapan, serta kekerasan terhadap orang atau barang.

Selanjutnya ada juga pasal terkait berita bohong, contempt of court, obstruction of justice, fabricating evidence, penyebaran kebencian, penghasutan untuk tidak beragama atau berkepercayaan, membuat gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadah.

Lalu tentang penghinaan terhadap orang yang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah, menodai bangunan tempat beribadah, pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, penghinaan kekuasaan umum melanggar kesusilaan di muka umum, pornografi, perzinaan, kohabitasi, inses, serta cabul.

Lalu ada juga pasal terkait pencemaran, pencemaran terhadap orang yang sudah mati, penghinaan terhadap presiden-wakil presiden-lembaga negara-pejabat yang menjalankan tugas, perbuatan curang dengan menyerahkan barang lain, perbuatan curang yang mengakibatkan penderitaan dan kerugian ekonomi.

Kemudian tentang pejabat yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, pemaksaan pengakuan, penyiksaan, penggeledahan melampaui kewenangan, penangkapan dan penahanan melampaui kewenangan, tindak pidana korupsi, istilah pegawai negeri, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, pencabutan, serta pemberlakuan.