HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda kenaikan tarif angkutan transportasi ojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya membutuhkan penambahan waktu untuk melakukan sosialisasi.
“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Hendro, Minggu (14/8).
Hendro kemudian mengatakan, penundaan ini hanya berlaku selama 25 hari mendatang dan efektif dilakukan pemberlakuan tarif baru pada 29 Agustus mendatang.
“Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” jelasnya.
Perpanjangan waktu sosialisasi lebih panjang ini menurut Hendro dianggap penting baru bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” tuturnya.
Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.