HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengumumkan putusan mengenai status pengajuan justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Senin (15/8) besok.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, bahwa pihaknya juga akan mengumumkan secara resmi status perlindungan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada saat bersamaan.

“Iya (putusan besok), kami setiap hari Senin akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan semua permohonan perlindungan,” ujar Susilaningtyas kepada wartawan, Minggu (14/8).

Sebagaimana diketahui, LPSK telah memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E pada Jumat (12/8) lalu. Akan tetapi, perlindungan darurat tersebut hanya bersifat sementara.

Sehingga, kata Susilaningtyas, keputusan secara holistik mengenai perlindungan terhadap saksi kunci yang juga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan disampaikan pada hari Senin besok.

“Kemarin kita mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan ini mungkin ada ancaman dan sebagainya, maka kita putuskan untuk berikan perlindungan darurat sementara. Keputusan yang lebih secara holistik, secara matang hari Senin,” tutur Susilaningtyas.

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah mengajukan JC atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (8/8) pekan lalu.

Berkas pengajuan itu diberikan oleh tim kuasa hukumnya pada saat itu, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwasanya kami akan mengakukan permohonan perlindungan hukum Bharada E,” kata Deolipa.

“Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi,” imbuhnya.