HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dari catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 10 Partai Politik (Parpol) yang dokumen pendaftarannya belum lengkap. Hingga hari Minggu (14/8), baru 2 Parpol yang melengkapi dokumennya dengan datang ke Gedung KPU RI di Jakarta, Minggu, pukul 08.00 dan 10.00 WIB.
“Kedua partai telah datang kembali ke KPU; dan setelah kami cek dokumennya di Sipol, sudah 100 persen. Saat ini masih dalam pemeriksaan berkas. Partai tersebut adalah partai Republiku Indonesia dan Parsindo,” kata Anggota KPU, Idham Kholik, Minggu (14/8).
Satu Parpol juga sudah menginformasikan akan datang untuk melengkapi dokumen persyaratan.
“Kami masih menunggu hasilnya. Jadi, dari 10 itu, tiga datang kembali ke KPU; tapi yang dua sudah kami cek di Sipol-nya 100 persen dan saat ini kami sedang cek lagi,” tuturnya.
Sedangkan 7 Parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap, adalah Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, dan Partai Kongres.
Seperti Diberitakan sebelumnya, Pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024, masuk hari terakhir atau hari keempat belas pada Minggu 14 Agustus 2022.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), menegaskan tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran bagi Parpol yang belum mendaftar.
“Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB,” ujar Anggota KPU, Idham Kholik, Minggu (14/8).
Idham mengatakan, akumulasi dokumen pendaftaran Parpol akan diakumulasi oleh KPU pada Senin 15 Agustus 2022 dini hari.
Sehingga, dokumen Parpol yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hingga pukul 23.59. Maka, proses pendaftaran Parpol yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.