HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024, masuk hari terakhir atau hari keempat belas pada Minggu 14 Agustus 2022.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), menegaskan tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran bagi Parpol yang belum mendaftar.
“Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB,” ujar Anggota KPU, Idham Kholik, Minggu (14/8).
Idham mengatakan, akumulasi dokumen pendaftaran Parpol akan diakumulasi oleh KPU pada Senin 15 Agustus 2022 dini hari.
Sehingga, dokumen Parpol yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hingga pukul 23.59. Maka, proses pendaftaran Parpol yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.
“Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam jam 23.59 WIB,” kata Idham.
Seperti diketahui, KPU telah membuka pendaftaran Parpol yang akan menjadi peserta Pemilu sudah dibuka sejak 1 Agustus 2022 dan akan ditutup pada 14 Agustus 2022 pada pukul 23.59 WIB.