HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepolisian mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Dalam hasil pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku marah saat mendengar laporan dari istrinya Putri Candrawathi yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga.

Kejadian dugaan pelecehan itu, menurut polisi terjadi di Magelang. Pernyataan itu berbeda dengan keterangan di awal yang menyebutkan kejadian pelecehan terjadi di wilayah Jakarta.

“FS menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang menyerang harkat dan martabat terjadi di Magelang,” kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, Kamis (11/8).

Hingga akhirnya, berdasarkan pengakuan, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J. Andi menegaskan keterangan tersebut juga didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.

Keterangan terbaru dari Polri ini berbeda dengan keterangan awal Kapolres Metro Jaksel.

Saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada E karena istri Ferdy Sambo dilecehkan di rumah dinas yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Budhi menyebut Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Akan tetapi, tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E justru jitu mengenai Brigadir J hingga tewas.

Budhi kemudian mengklaim, aksi koboi itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Brigadir J disebutkan panik ketika percobaan kekerasan seksualnya gagal hingga akhirnya Putri berteriak.

Brigadir J kemudian dikabarkan menembak Bharada E yang berada di lantai dua karena menanyakan teriakan Putri itu. Akibatnya, disebutkan, Bharada E terpaksa membela diri dengan membalas tembakan Brigadir J.

Kronologi penembakan ini bertahan selama kurang lebih tiga minggu sejak Brigadir J tewas di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Cerita ini baru terbantahkan ketika Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka penyebab kematian Brigadir J pada Rabu (3/8).

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut aksi dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi besar kemungkinan tidak terjadi.

Hal tersebut disampaikan Agus pasca tim khusus mengumumkan bahwa tidak ada fakta peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.

“Kalau (Pasal) 340 KUHP diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir Yosua),” ujar Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8).