HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Khusus penyidik kasus tewasnya Brigadir J kembali tetapkan seorang perwira menengah Polri berpangkat AKBP.

Penetapan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, perwira tersebut merupakan penyidik di Polda Metro Jaya yang saat itu melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir J.

“Itsus (Inspektorat Khusus) sudah periksa 1 penyidik PMJ. Dari hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob sore ini, pangkat AKBP,” kata Dedi, (11/8).

Dedi belum menyebutkan nama perwira menengah tersebut. Ia hanya mengatakan, perwira tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Itsus.

“Apabila diketemukan pidana akan diserahkan kepada pak Dirtipidum,” kata Dedi.

Sementara itu, kata Dedi, total anggota kepolisian yang telah diamankan di patsus (tempat khusus) saat ini telah berjumlah 12 bertambah satu dari sebelumnya 11.

“Enam berada di patsus Mako Brimob, enam lagi ada di patsus Provost (Divpropam Mabes Polri),” kata Dedi.