HOLOPIS.COM, JAKARTA – Persidangan gugatan cerai yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam kembali berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut menghadirkan sejumlah saksi yang diajukan oleh Irdham yakni adik ipar pemohon Pudji Mahdi dan Mantan Asisten Rumah Tangga Sutimah.

Sidang yang berlangsung tertutup itu pun berlangsung relatif singkat untuk mendengarkan keterangan awal dari para saksi pihak pemohon.

Menanggapi hasil sidang tersebut, istri sah Irdam, Sofie Ariati pun menganggap keterangan para saksi yang dihadirkan relatif sepihak dan tidak berimbang.

“Sidang hari ini semuanya hanya mencari pembenaran atas perbuatan yang sebenarnya dilakukan oleh suami saya,” kata Sofie di PA Jakarta Selatan, (11/8).

Sofie yang didampingi penasihat hukumnya tersebut kemudian menyayangkan ketika dalam keterangan yang disampaikan para saksi hanya sebatas keributan antara dirinya dengan suaminya tersebut.

Padahal, dia telah mengungkapkan dalam dupliknya mengenai adanya isu perselingkuhan yang menjadi penyebab besar keretakan rumah tangga mereka.

“Sementara saksi hanya bicara pertengkaran karena pak Irdam sering pulang malam tanpa mau mengungkapkan permasalah utamanya,” tuturnya.

Informasi perceraian ini sendiri terungkap dari persidangan kedua perkara gugatan (cerai), yang diregister dengan nomor: 2218, 8 Juni 2022, Rabu (29/6) siang dimana sidang perdana telah digelar beberapa waktu lalu.

Pernikahan Irdham dengan Soefie ini sendiri diketahui telah berlangsung pada 17 September 1989 hingga akhirnya dikarunia dua putera dan seorang putri.

Mengutip permohonan cerai yang diajukan Irdham melalui Kantor Hukum Ahmad Imran dan Rekan, kasusnya berawal 2013 saat mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran.

Disebutkan Pemohon, pertengkaran terjadi karena Termohon selalu ingin menang sendiri, tidak mau dinasehati dan Pemohon – Termohon telah pisah setelah diikrarkan talak hingga saat ini.

Pertengkaran mencapai puncaknya, Februari 2021. Pemohon dan Termohon pisah ranjang

Lantaran masih tercatat sebagai PNS Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Fungsional, Irdham telah mengajukan izin cerai kepada atasannya dan disetujui.

Irdam yang dilahirkan 1960 terakhir, menjabat Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jampidum, Kejagung.